Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:
Unit Kerja Penempatan
Calon pegawai akan ditempatkan di berbagai wilayah hukum, termasuk:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
4. Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Pelaksanaan Seleksi
Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk tahun anggaran 2024. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen PDF yang tersedia.
Dengan mengikuti seleksi ini, Anda berkesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan siap untuk menghadapi tantangan yang ada.