Dalam upaya mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur mengenai kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun anggaran tersebut.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan sebagai berikut:
PENGADAAN SELEKSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TAHUN ANGGARAN 2024
Segera siapkan diri Anda untuk mengikuti seleksi ini dan pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditentukan!