Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang didirikan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK berperan secara independen, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 2 Juli 2024, KPK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Para calon akan ditempatkan di berbagai unit kerja di lingkungan KPK. Berikut adalah rincian formasi yang tersedia:
Untuk informasi lebih lanjut dan untuk mengunduh dokumen terkait, silakan klik tautan berikut:
Semoga teks ini lebih menarik dan informatif!