Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Lainnya. Kesempatan ini terbuka untuk tahun anggaran 2024, sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024.
Pada seleksi pengadaan PNS tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 4.413 formasi. Rincian formasi tersebut terdiri dari:
Para pelamar diharapkan memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Usia:
2. Rekam Jejak:
3. Keanggotaan:
4. Kesehatan:
5. Kelakuan Baik:
6. Sertifikasi:
7. Narkoba:
8. PPPK:
Pelamar harus sesuai dengan jenjang pendidikan yang dibutuhkan:
Untuk rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: [PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024](#) (Download PDF).
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan bahasa yang lebih familiar, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan menarik bagi calon pelamar.