Sekolah Rakyat adalah lembaga pendidikan berasrama yang tidak hanya memberikan akses pendidikan formal seperti sekolah pada umumnya, tetapi juga menawarkan berbagai pelatihan yang bertujuan untuk mencetak lulusan yang unggul. Kami berkomitmen untuk membentuk peserta didik menjadi individu yang memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur. Dengan demikian, mereka dapat mengangkat diri dan keluarga dari lingkaran kemiskinan. Sekolah Rakyat bukan hanya sekadar tempat belajar, tetapi juga wadah untuk membangun mimpi dan harapan.
Melalui Sekolah Rakyat, kami berupaya menciptakan generasi muda yang cerdas, mandiri, dan berjiwa pemimpin. Kami ingin mereka menjadi agen perubahan di masyarakat dan berkontribusi dalam membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. Untuk mencapai visi ini, kami memerlukan guru-guru yang berkualitas, kompeten, dan profesional.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang bagi lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi syarat untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2025. Selanjutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan seleksi kompetensi tambahan untuk memilih kandidat terbaik sebagai guru di Sekolah Rakyat. Proses rekrutmen ini tidak hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan, tetapi untuk memastikan pendidikan berkualitas dengan menyeleksi calon guru yang profesional dan berdedikasi tinggi.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan, Kemensos bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Dalam rangka itu, Kemensos akan melaksanakan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025. Seleksi ini akan dilakukan di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan total 853 formasi JF guru ahli pertama. Proses seleksi ini berkolaborasi dengan Kemendikdasmen, Kemenpan & RB, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Sebagai guru di Sekolah Rakyat, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi:
Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat: Dilaksanakan oleh Kemendikdasmen. Informasi lebih lanjut dapat diakses di [laman resmi Kemendikdasmen](https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2).
2. Seleksi Kompetensi Tambahan:
Penetapan Hasil Seleksi: Kemensos akan menyerahkan hasil seleksi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut. Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kemensos. Calon guru yang dinyatakan lulus akan dipersiapkan untuk penempatan di lokasi Sekolah Rakyat yang telah ditentukan. Bagi yang tidak lulus, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi pada tahap berikutnya.
Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos. Untuk informasi lebih lengkap, silakan merujuk pada dokumen terlampir.